Ini Dia Cara Menghitung Zakat Penghasilan dalam Islam

6 Juni 2017

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang diatur tata cara dan perhitungannya. Zakat terdiri dari 2 jenis dalam garis besarnya yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan muslim sebelum memasuki Idul fitri sedangkan zakat mal merupakan zakat wajib yang dikeluarkan atas dasar perhitungan dari kepemilikan harta benda yang sesuai dengan aturan Islam. Salah satu harta yang diperhitungkan dalam zakat mal adalah penghasilan. Zakat penghasilan dalam Islam memiliki tata cara dalam perhitungannya dan tidak semua penghasilan harus dikeluarkan zakatnya.

Ini Dia Cara Menghitung Zakat Penghasilan dalam Islam

Ini Dia Cara Menghitung Zakat Penghasilan dalam Islam

Pada zakat mal terdapat yang namanya nishab yaitu batas minimal suatu harta memiliki kewajiban zakat. Pada penghasilan nishabnya Adalah sebesar 520 kg beras sebagai makanan pokok kita. Jika harga beras saat ini per kilo adalah sekitar Rp.10.000 maka penghasilan per bulan minimal yang wajib zakat adalah sebesar Rp.5.200.000. Di zaman sekarang ini penghasilan sebesar tersebut cukup sering diperoleh apalagi bagi mereka yang memiliki usaha sendiri maupun mereka yang telah memiliki jabatan menengah di sebuah perkantoran besar.

Besarnya zakat yang harus dikeluarkan jika penghasilan Anda sudah melebihi batas minimal atau nishab yaitu sebesar 2,5%-nya. Pengeluaran zakat dapat dilakukan sebulan sekali sesuai dengan gaji kotor yang diterima atau setiap tahun sekali dengan maksud agar zakat yang dikeluarkan bisa diakumulasi sehingga menghasilkan nominal yang lebih besar. Baik yang dikeluarkan sebulan sekali maupun setahun sekali memiliki cara perhitungan yang sama yaitu sebesar 2,5%-nya.

Lalu bagaimana dengan mereka umat Islam yang memiliki penghasilan kurang dari nishab? Maka mereka tidak memiliki kewajiban membayar zakat penghasilan. Namun jika mereka ingin bersedekah maka itu adalah yang lebih utama dengan nominal atau besaran sesuai keinginan ataupun 2,5% dari penghasilan sama seperti perhitungan pada zakat. Dalam hal ini baik yang berkewajiban atau tidak haruslah mengingat bahwa dalam harta yang dititipkan Allah Subhanahu wa Ta’ala pada umatnya terdapat hak milik orang lain yang harus dikeluarkan atau disalurkan.

Bagi Anda yang ingin membayarkan zakat setiap bulannya namun merasa kerepotan atau tidak memiliki waktu untuk langsung mengunjungi fakir miskin, maka dapat menggunakan bantuan panitia zakat atau badan zakat yang terpercaya. Badan zakat tersebut akan mengumpulkan uang zakat Anda dan muslim lainnya untuk kemudian disalurkan pada mereka yang berhak menerima. Ada baiknya Anda menyimpan rekening badan zakat tersebut sehingga setiap kali Anda mendapatkan gaji dapat langsung mengkalkulasi jumlah zakat dan mentransfernya agar tidak lupa dikemudian hari. Selain melalui badan zakat, Anda juga bisa menyalurkan zakat Anda secara langsung pada pihak yang berhak menerima zakat yaitu fakir, miskin, mualaf, orang yang berhutang, musafir, fii sabilillah dan sebagainya agar dapat mengurangi kesulitan mereka.

Bagikan MUHRID di Facebook Bagikan MUHRID di Google+