Lembaga Pengelola Wakaf, Penggagas Wakaf Tunai

13 Juli 2017

Kesejahteraan masyarakat tentu menjadi impian semua orang. Namun apa lah daya kemiskinan kerapkali menjadi tantangan yang tiada akhir yang terus dicari solusinya. Salah satu cara untuk memberantas kemiskinan adalah dengan adanya zakat, sedekah, dan wakaf yang diajarkan oleh agama Islam. Sebetulnya jika keseluruhan zakat, infaq dan, sedekah hingga wakaf bisa dikelola secara maksimal, memiliki masyarakat yang sejahtera sesungguhnya bukanlah angan-angan lagi.

Lembaga Pengelola Wakaf, Penggagas Wakaf Tunai

Lembaga Pengelola Wakaf, Penggagas Wakaf Tunai

Perlu diketahui jika potensi wakaf di Indonesia ini sesungguhnya sangat besar yaitu sekitar 3 trilyun rupiah per tahunnya. Jika melihat angka tersebut, maka pasti banyak yang berfikir ketika wakaf tersebut dikelola untuk kesejahteraan umat akan mampu menjadikan masyarakat lebih sejahtera. Namun pada faktanya ternyata tidak demikian karena pengelolaan wakaf sendiri kerapkali dilakukan secara mandiri dan hanya ditujukan untuk membangun tempat ibadah. Memang pembangunan tempat ibadah dari hasil wakaf bukanlah hal yang salah, namun jika mengingat kembali potensi besar yang bisa dilakukan dengan dana wakaf sebesar itu untuk kesejahteraan umat tentu hal ini akan lebih baik dilakukan misalnya digunakan untuk peternakan, persawahan, dan lainnya sehingga mampu memberdayakan umat.

Pada dasarnya, pengelolaan wakaf secara produktif telah diajarkan sejak zaman Rasulullah SAW dimana Rasulullah SAW meminta Umar Bin Khattab untuk mewakafkan tanah di Khaibar. Esensi penting yang bisa diambil dari kisah ini adalah dengan mengelola wakaf secara produktif dan profesional sedangkan nantinya hasil dari pengelolaan wakaf digunakan untuk kesejahteraan masyarakat secara luas. Umat Islam di Indonesia sendiri memiliki jumlah yang sangat besar sehingga memerlukan sebuah lembaga yang bisa menjadi jawaban akan masalah ini. Lembaga yang dibangun oleh pemerintah untuk melakukan tugas penting ini adalah lembaga pengelola wakaf.

Jika dulu wakaf hanya identik dengan sebidang tanah lalu dipergunakan untuk membangun masjid, maka berbeda dengan kini karena wakaf juga bisa dibentuk dalam bentuk uang yang dikenal dengan adanya wakaf tunai. Meski memang dalam bentuk uang, namun pengelolaan wakafnya ini dilakukan secara profesional dari lembaga wakaf nantinya sehingga uang wakaf ini bisa dipergunakan untuk sesuatu yang produktif. Perkembangan wakaf tunai ini sebetulnya juga sudah ada sejak zaman dulu sehingga tidak bertentangan dengan aturan Islam.

Perkembangan wakaf tunai ini pun semakin populer sejak adanya sistem perekonomian yang berkembang yang menandakan sebetulnya wakaf tunai bisa berkembang semakin cepat. Sebetulnya latar belakang adanya perkembangan wakaf ini didasari dari kesadaran akan gagalnya sistem kapitalis serta sistem sosialis dalam mensejahterakan masyarakat yang penuh keadilan. Diharapkan dengan adanya sistem pengelolaan wakaf yang maksimal, maka kesejahteraan masyarakat bisa tercapai dan potensi wakaf di Indonesia betul-betul bisa digali dengan baik.

Bagikan MUHRID di Facebook Bagikan MUHRID di Google+