5 Layanan yang Dijamin saat Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

4 Januari 2024

Seorang ibu yang melahirkan itu sangat rentan terhadap masalah teknis maupun lainnya. Setiap masalah yang terjadi tentunya membutuhkan biaya tambahan. Oleh karena itu, melahirkan dengan BPJS Kesehatan menjadi solusi terbaiknya di tengah-tengah masa kesulitan. Apa saja layanan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan?

5 Layanan yang Dijamin saat Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

5 Layanan yang Dijamin saat Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

5 Layanan yang Dijamin saat Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

1. Pemeriksaan Kehamilan

Untuk seorang ibu yang hendak melahirkan dan pakai BPJS Kesehatan, maka pemeriksaan kehamilan harus dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat 1. Jadi berjenjang. Menurut Salmah, pemeriksaan ini dilakukan dengan pertemuan antara bidan dengan ibu hamil. Mulai dari pemeriksaan fisik, kontak sosial, kesejahteraan umum, dan pemeriksaan umum.

Apa saja fasilitas tingkat 1 tersebut? Sebut saja puskesmas, dokter pribadi, klinik, dan semacamnya. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan dari BPJS langsung. Dalam kontrol kehamilan dengan BPJS, syarat yang harus Anda penuhi adalah KTP asli, kartu BPJS asli, dan juga buku kesehatan ibu dan anak yang diperoleh dari bidan.

2. Pemeriksaan Janin via USG

BPJS memang menjamin kelancaran pra dan pasca kelahiran seorang ibu yang hamil. Biaya untuk sekali periksa keadaan janin di dalam perut via USG itu tidaklah murah. Oleh karena itu, BPJS menyediakan jaminan pelayanan untuk ini. Hal tersebut sesuai dengan pernyataan dari pihak BPJS sendiri sebagai bagian dari pelayanan berjenjang.

Dengan USG, janin yang masih berada dalam perut pun bisa diketahui jenis kelaminnya. Lagi pula iuran BPJS per bulan sangatlah murah, yakni 50 ribu sampai 80 ribu Rupiah saja. Adapun syarat yang harus dibawa untuk mendapatkan jaminan BPJS adalah surat rujukan faskes tingkat 1, KTP, kartu BPJS asli, fotokopi KK, dan juga buku kontrol kehamilan.

3. Proses Melahirkan

Inilah inti dari keringanan saat melahirkan dengan BPJS Kesehatan. Pada fase ini, banyak yang menanti-nanti buah hati lahir dengan selamat. Apabila proses kelahiran diprediksi bakal normal, maka akan diprioritaskan untuk dilayani oleh fasilitas kesehatan tingkat 1. Itu sudah jadi ketentuan BPJS Kesehatan.

Andaikata terdapat permasalahan saat menjalani proses melahirkan, maka boleh dipindah ke rumah sakit lain. Asalkan rumah sakit tersebut sudah bekerja sama dengan BPJS. Biasanya berada di pusat kota atau kabupaten. Hal ini bertujuan agar ibu yang tengah melahirkan tidak sampai mengalami sesuatu yang berbahaya.

4. Bantuan untuk Proses Melahirkan dengan Caesar Tidak Normal

Bantuan keringanan BPJS Kesehatan juga berkenaan dengan proses melahirkan dengan cara sesar. Hanya saja terbatas pada sesar yang tidak normal. Kalau normal tentu mendapatkan bantuan sebagaimana adanya. Tidak diberi bantuan lebih seperti ketika sesar tidak normal. Soalnya pada waktu itu, sang ibu betul-betul dalam keadaan memprihatinkan.

5. Pemeriksaan Pasca Kelahiran

Harap dicatat, bahwa BPJS Kesehatan hanya memfasilitasi pemeriksaan pasca kelahiran sebanyak 3 kali. Pertama, pada rentang usia bayi mulai dari 0 hingga 7 hari. Dalam seminggu itu, periksa saja di dokter ahli maupun rumah sakit. Untuk biaya di luar itu, misalnya periksa setiap hari, maka tambahan biaya menjadi tanggungan Anda.

Kedua, pada rentang usia bayi antara 8 hingga 28 hari pasca kelahiran. Terakhir, pada rentang usia bayi antara 29 hingga 42 hari. Dengan kata lain, BPJS menjamin bahwa masa-masa nifas Anda bisa berjalan dengan baik. Kalaupun tidak, maka pihak BPJS juga akan membantu meringankan biaya perawatan semasa nifas.

Pilihan untuk melahirkan dengan BPJS Kesehatan menjadi solusi terbaik untuk proses kelahiran tanpa takut biaya operasionalnya membengkak. Sejak awal BPJS Kesehatan memang diperuntukkan bagi kalangan menengah ke bawah. Mumpung BPJS masih aktif, segera daftarkan diri Anda. Kalau bisa, daftarkan pada waktu hamil muda.

Bagikan MUHRID di Facebook Bagikan MUHRID di Google+